Majapahit Dalam Sejarah [ 3 ]

1199

Mohon support WEB Sastra Bali dengan mensubscribe channel youtube ORGANIC MIND

Majapahit Dalam Sejarah  [ 3 ]

Oleh : Agus Aris Munandar

Bangunan suci darmma haji berjumlah 27. Bangunan ini bertujuan untuk memuliakan para kerabat raja yang telah meninggal. Selain itu, leluhur raja dipuja dan dimuliakan setara dewata di bangunan-bangunan tersebut. Salah satu tempat pen-dharma-an dibangun dalam masa Rajasanagara adalah Prajnaparamita-pun yang dihabiskan untuk memuliakan tokoh Rajapatni, nenek Hayam Wuruk. Nagarakrtagama menguraikan sebagai berikut:

  1. prajaparimitapuri ywa panlahnin rat/ri sanghyang sudarmma, prajnaparamitakriyenu lahaken/sri jnanawidyapratistasotan/pandita wrdda tantragata labdawesa sarwwagamajna, saksat/hyang mpu bharada mawak I sirande trpti ki twas narendra.
  2. mwang taiki ri bhayalango ngganira sang sri rajapatning dinarmma, rahyang jnanawidinutus/muwah amuja bhumi sudda pratistaetunyan mangaran/wisesapura kharam-bhanya pinrih ginong twasmantrya-gong winkas/wruherika dmung bhoja nwam utsaha wijna.
  3. lumra sthananiran pinuja winangunlcaityadi ring sarwwadesa, jawat/waisapuri pakuwwana kebhaktyan/sri maharajapatni, angken. bhadra siran pinujaniñg amatya brahma sakwehnya bhakti, mukti swarg-ganiran)mapotraka wisesang yawabhumyekhanatha.

Terjemahannya:

  1. Bangunan suci Prajnaparamita merupakan permata dunia, adalah suatu kesempurnaan dharmma yang keramat, upacara bagi pentahbisan arca Prajnaparamita diselenggarakan (oleh pendeta) agung Jnanawidya, merupakan pendeta sepuh (aliran) Tantragata yang telah menerima ilham dan memahami berbagai ilmu agama, sunguh bagaikan Mpu Barada yang menjelma pada dirinya, membawa kebahagiaan bagi Narendra (Raja Hayam Wuruk).
  2. Kemudian lagi sekarang di Bhayalango tempat bagi Sri Rajapatni didarmakan (dimuliakan), tokoh suci Jnanawidhi dititahkan untuk (mengadakan), tokoh suci Jnana widhi dititahkan untuk (mengadakan upacara) pengkudusan lahan (dan) pengeramatan arca, sebab itulah diseru (dengan) nama Wisesapura, dipelihara secara baik sehingga menjadi tempat mulia, banyak menteri (pejabat tinggi) bersegera mengunjunginya, (termasuk) Demung, Bhoja, remaja dan kaum cendikia.
  3. tempat (itu) sangat terkenal sebagai pemujaan, dibangun pula caitya (sumbangan) dan berbagai daerah, (di sekitar) banyak perumahan kaum Waisya, (mereka ji-iga melakukan) kebaktian bagi Sri Rajapatni, tiap bulan Bhadra (Agustus-September) dia (Rajapatni) dipuja oleh para pengiring raja dengan mantra suci, mengadakan sembah bakti, pembebasan (untuk) masuk surga baginya, (dan) dia (Rajapatni) beranak cucu raja-raja terkenal di tanah Jawa”.

Bangunan candi pen-dharma-an lainnya yang diuraikan dalam Nagarakrtagama adalah Simping atau reruntuhan Candi Sumberjati yang terletak di wilayah Blitar dekat dengan aliran Sungai Brantas. Candi tersebut merupakan bangunan suci untuk memuliakan kakek Rajasanagara, yaitu Krtarajasa Jayawarddhana atau Raden Wijaya. Dalam Nagarakrtagama pupuh 47 disebutkan bahwa Simping adalah salah satu bangunan pen-dharma-an Krtarajasa (Raden Wijaya).

Adapun pen-dharma-an lainnya terletak di bagian dalam istana Majapahit,
“rin saka matryawuna linaniran narendra, drak pinratista jinawimbha siren puri jro, antahpura ywa panlah rikanan sudarmma, saiwapratista sira teki muwah ri simping” (Nag. 47:3).

(“Pada tahun 1231 Saka, wafatlah sang raja (Krtarajasa Jayawarddhana), lalu dirinya diarcakan dalam wujud Jina di istana bagian dalam, Antahpura demikian tempat penngatan (baginya) di sana. (merupakan) pen-dharma-an yang indah, (adapun) arca Saiwa baginya di tempatkan di Simping).

Apabila Krtarajasa wafat pada tahun 1231 S (1309 M),bangunan suci di Simping diperkirakan didirikan setelah 12 tahun kematiannya, yaitu tahun 1321 M. Upacara sraddha diadakan dalam tahun itu, yaitu untuk mengantar arwah si mati memasuki alam kedewataan. Upacara itu diakhiri dengan pembangunan candi yang bertujuan untuk memuliakan tokoh yang meninggal. Sementara itu, pupuh 70 kakawin Nagarakrtagama menyatakan:
1.    irikang anilastanah saka nrpeswara warnnanen, mahasahas i simping saŋhyaŋ darmma rakwa sirãlihěn, saha widiwiwidänasiŋ lwir/niŋ saji krama tan kuraŋ, prakhasita sang adyaksãmujaryya rãjaparãkrama.
2.    rasika nipuneŋ widya tatwopadesa siwãgami sira ta manadistãne saŋ sri nŗpa krtarajasa duwég inulahaken taŋ prasada gopura mekala prakasita sang aryyanama kruŋ prayatna wineh wruha.

Terjemahannya kurang lebih seperti ini:
1.    “uraian [tentang kegiatan] raja pada tahun Saka 1285 (1363 M), berkunjung ke Simping [tempat] bangunan suci pen-dharrna-an yang dipindahkan, bermacam persembahan (widi-widana) [dan] berbagai persajian lengkap, tidak ada yang kurang, sang adyaksa yang terkemuka [bernama] Rajapapara— krama [mengadakan] upacära pemujaan yang agung.
2.    pemujaan itu mengacu kepada pengetahuan Tatwopadesa dan Siwagama, dialah yang “menyemayamkan” di adistana, sang pangeran Krtarajasa, dengan baik ia membangun prasada (atap yang menjulang tinggi), gapura dan pagar keliling, terkenallah ia dengan nama Aryya Krung, [orang yang] giat, gigih, bersemangat dan serba tahu”.

Pada 1363 M, kemungkinan bangunan pen-dharma-an bagi Raden Wijaya di Simping telah mulai rusak karena telah lama didirikan sejak tahun 1321 M sebelum Rajasanagara naik tahta. Maka, upacara keagamaan yang cukup besar diadakan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk. Hal mi dilakukan untuk perbaikan dan pemindahan bangunan suci Simping ke lokasinya yang baru. Upacara ini dihadiri sendiri oleh Hayam Wuruk.

Demikianlah dua bangunan pen-dharma-an yang didirikan dalam masa pemerintahan Hayam Wuruk menurut Nagarakrtagarna. Kedua bangunan itu adalah Prajnaparamitapuri yang sekarang dinamakan Candi Bayalango dan Simping atau Candi Sumberjati sekarang. Rajasanagara sengaja mendedikasikan bangunan-bangunan itu kepada kakek-neneknya yang telah berjasa mendirikan Wilwatika. Raja bahkan datang sendiri ke lokasi di Blitar pada waktu penyempumaan bangunan Simping.

Penduduk Majapahit yang tertib dan sejahtera masa itu tentunya berkat adanya norma dan penegakkan aturan secara baik dan ditaati oleh seluruh rakyat. Hal mi disebabkan telah dikenal adanya kitab hukum dan perundang-undangan yang sangat dihormati dalam masa kejayaan Majapahit. Prasasti Bendasari yang dikeluarkan dalam masa pemerintahan Rajasanagara dan juga prasasti Trowu1an yang berangka tahun 1358 M, artinya dalam masa Rajasanagara juga, disebutkan adanya kitab hukum yang dinamakan Kutaramanawa atau lengkapnya Kutaraman awadharmasastra. Isi kitab tersebut ada yang berkenaan dengan hukum pidana dan perdata.

Isinya antara lain tentang ketentuan denda, delapan macam pembunuhan (astadusta), perihal hamba (kawula), delapan macam pencurian (astacorah), pemaksaan (sahasa), jual beli (adol-atuku), gadai (sanda), utang-piutang (ahutang-apihutang), perkawinan (kawarangan), perbuatan asusila (paradara), warisan (drewe kaliliran), caci-maki (wakparusya), perkelahian (atukaran), masalah tanah (bhumi) dan fitnah (duwilatek). Demikianlah keadaan kitab hukum yang relatif memadai untuk masyarakat Majapahit dalam zaman keemasannya di era Rajasanagara. Nampaknya kitab Kutaramanawa tersebut tidak lagi diikuti secara baik dalam masa pemerintahan raja-raja sesudah Hayam Wuruk karena terdapat intrik keluarga raja-raja hingga keruntuhan Majapahit.

Kitab perundang-undangan tersebut tentunya bertujuan untuk mengatur dengan baik tata masyarakat sehingga dalam masa kejayaan Majapahit tercipta keadaan yang aman dan tentram bagi seluruh rakyatnya. Contoh isi kitab Agama (Kutaramanawadharmasastra) adalah sebagai berikut:

Pasal 87 : “Barang siapa sengaja merampas kerbau atau sapi orang lain dikenakan denda dua laksa. Barang-siapa merampas hamba orang, dendanya dua laksa. Denda itu dipersembahkan kepada raja yang berkuasa. Pendapatan dari kerbau, sapi dan segala apa yang dirampas terutama hamba dikembalikan kepada pemiliknya dua kali lipat”.

Pasal 92 : “Barangsiapa menebang pohon orang lain tanpa seizin perniliknya, dikenakan denda empat kali oleh raja yang berkuasa. Jika hal itu terjadi pada waktu malam, dikenàkan pidana mati oleh raja; pohon yang ditebang dikembalikan dua kali lipat”.

Perlindungan terhadap kaum perempuan juga diatur dengan tegas dalam beberapa bab di kitab tersebut, antara lain:

Pasal 108: “Jika seorang isteri enggan kepada suaminya, karena ia tidak suka kepadanya, uang tukon (mahar) harus dikembalikan dua kali lipat. Perbuatan itu disebut amadal sanggama (menolak bercampur). “Seorang wanita boleh kawin dengan laki-laki lain, jika suaminya hilang, jika suaminya meninggal dalam perjalanan; jika terdengar bahwa suaminya ingin menjadi pendeta; jika suaminya “tidak mampu” dalam percampuran, terutama jika ia menderita penyakit budug. Jika demikian keadaan suaminya, wanita itu boleh kawin dengan orang lain”.

Pasal 207: “Barangsiapa memegang seorang gadis, kemudian gadis itu berteriak menangis, sedangkan banyak orang yang mengetahuinya, buatlah orang-orang itu saksi sebagai tanda bukti. Orang yang memegang itu dikenakanlah pidana mati oleh raja yang berkuasa”.WHD No. 510 Juni 2009.
(BERSAMBUNG)

~ Article view : [418]